—
Opsen Pajak Lainnya kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Komunitas yang membeli kendaraan Mutakhir Ke tahun ini Akansegera dipungut Pajak Lainnya tambahan.
Sebagai diketahaui, penerapan opsen Pajak Lainnya kendaraan Sebagai memudahkan Untuk hasil Pajak Lainnya Ke penerimaan pemerintah Lokasi(pemda).
Di adanya aturan Mutakhir ini, maka total ada tujuh komponen Pajak Lainnya yang harus dibayar Di Pemakai kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Dibelakang Ke Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Mutakhir, Sebagai menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pajak Lainnya Sebagai kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Di besaran Pajak Lainnya terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di PKB Rp1 juta).
Di Cara Itu, Pajak Lainnya kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Setelahnya Itu Sebagai opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Di BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Di NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di BBNKB Rp 1 juta).
Di Cara Itu, total Pajak Lainnya yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Di Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pajak Lainnya ini dilakukan lewat bank Di Rekening Kas Umum Lokasi (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Di masing-masing lembaga pemerintah Di rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Di RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Di RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Setelahnya Itu penyetoran SWDKLLJ Di Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Di RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Lainnya Kendaraan