Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas

Kepala Negara Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Aturan tersebut tertuang Di Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Foto/Setpres

JAKARTAKepala Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online . Aturan ini tertuang Di Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara Jokowi Ke Jumat 14 Juni 2024. “Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang Berikutnya Di Keputusan Kepala Negara ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Ke Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online Berencana berada Ke bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Pembentukan satgas bertujuan Untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu Di rangka melindungi Kelompok.

Ketua Satgas dipimpin Dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pra-Penanganan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tugas satgas Antara lain mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri Di upaya Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Setelahnya Itu menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan Aturan strategis serta merumuskan rekomendasi Di mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Di melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi Didalam kementerian/lembaga, pemerintah Lokasi, dan pihak Yang Terkait Didalam.

Ketua Harian Pra-Penanganan dan Ketua Harian Penegakan Hukum Di melaksanakan tugasnya dievaluasi Dari Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Negara paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas mulai berlaku Sebelum ditetapkannya Keputusan Kepala Negara ini sampai Didalam tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang Didalam Keputusan Kepala Negara.

“Segala biaya yang diperlukan Di pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Dana Pendapatan dan Belanja Negeri kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas