Beli Kendaraan Pribadi Mutakhir, Berapa Lama Menunggu STNK Terbit?


Jakarta, CNN Indonesia

Untuk para pembeli Kendaraan Pribadi Mutakhir, pertanyaan yang seringkali muncul adalah berapa lama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Kendaraan Pribadi mereka Berencana terbit, terlebih itu adalah pertama kalinya mereka membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir.

Pengesahan STNK Kendaraan Pribadi Mutakhir memang butuh waktu dan konsumen perlu sabar menunggu Sebelumnya benar-benar dikeluarkan Di pihak Samsat.

Lantas sampai kapan pemilik Kendaraan Pribadi harus menunggu sampai STNK keluar?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda perlu memahami Di membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir, STNK tidak Mungkin Saja langsung terbit. Sebab,pihak dealer Mutakhir Berencana menyerahkan berkas Kendaraan Pribadi yang Anda beli Di pihak Samsat Untuk melakukan pengajuan pembuatan STNK.

Dimulai Di sana, pembeli Kendaraan Pribadi Mutakhir Berencana menunggu sampai STNK selesai diproses dan siap diambil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamanya masa tunggu pun bervariasi, tergantung Kendaraan Pribadi yang dibeli apakah berstatus rakitan lokal (CKD), atau Perdagangan Masuk Negeri utuh CBU.

Bila Kendaraan Pribadi Mutakhir yang Anda beli CKD,estimasi penerbitan STNK membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari kerja Sesudah proses pengajuan STNK dilakukan. Sedangkan Untuk Kendaraan Pribadi Mutakhir jenis CBU, estimasi penerbitannya 30 hari Sesudah proses pengajuan STNK dilakukan.

Di sisi lain, mengutip situs resmi Daihatsu Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi sebab STNK lama terbit.Pertama, data pengajuan kurang lengkap Supaya perlu dipenuhi terlebih dahulu agar memenuhi syarat.

Yang kedua, bisa Karena Itu dealer tempat Anda membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir melakukan pengajuan pengurusan surat kendaraan secara kolektif.

Pengajuan secara kolektif ini Mutakhir bisa dilakukan jika semua pembeli Kendaraan Pribadi Di dealer tersebut sudah melengkapi semua berkas persyaratan penerbitan STNK. Jika ada pembeli yang ‘ngaret’, maka pengajuan surat tentu tertunda.

Keempat,bisa Karena Itu faktur pembelian Kendaraan Pribadi Anda masih dipegang Di pihak produsen atau belum diterbitkan.

(ryh/wiw)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beli Kendaraan Pribadi Mutakhir, Berapa Lama Menunggu STNK Terbit?