Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron Yang Berhubungan Bersama Dewas KPK

Bareskrim Polri Di menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK), Nurul Ghufon Pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews

JAKARTABareskrim Polri Di menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK), Nurul Ghufon Pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu Ghufron buat Di 6 Mei 2024 lalu.

Kepala Biro Penerangan Komunitas (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan penyidik Akansegera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Di Ghufron.

“Yang Berhubungan Bersama Di Situasi Ini kewajiban penyidik nanti Akansegera Memberi SP2HP kepada pelapor ya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Tetapi, Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut Akansegera Diberikan Di Ghufron.

“Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Setelahnya Itu nantinya perkembangannya SP2HP kita Akansegera kirim Di pelapor,” ucapnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron Menginformasikan bahwa dirinya telah melaporkan Dewas KPK Di Bareskrim Polri Di 6 Mei 2024.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan Di 6 Mei 2024 Di Bareskrim,” kata Ghufron kepada wartawan Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan Di laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, adalah penyelenggara Bangsa yang memaksa Sebagai berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” jelas Ghufron.

“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” sambungnya.

Tetapi Di kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan Di Bareskrim.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron Yang Berhubungan Bersama Dewas KPK