Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Karena Itu Evaluasi

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Di putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Di

JAKARTA – Polri Akansegera tunduk Di putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Hal ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Vina dan Eki Ke Cirebon 2016 silam itu, Akansegera menjadi evaluasi Polri.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Pada penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Ke Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

“Tetapi Di prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Akansegera tunduk Di putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.

Ke sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Dari Polda Jawa Barat (Jabar).

“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Di Polda Jabar Untuk menangani Sebab Ke sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Karena Itu Evaluasi