Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan 1,5 Bulan


Denpasar, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Memberi keringanan dan kemudahan Bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Ppn kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Area (Bapenda) Bali, memberlakukan Menenangkan Ppn Area tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Ke Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Di pemerintah pusat dan pemerintah Area, pemerintah Memberi kesempatan Bagi wajib Ppn Sebagai menyelesaikan kewajibannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Aturan Menenangkan hanya dapat diberikan Bersama memperhatikan Situasi tertentu Untuk wajib Ppn atau Untuk keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.

Ia mengajak Kelompok wajib Ppn Sebagai memanfaatkan Aturan ini Bersama sebaik-baiknya. Karena Itu, wajib Ppn perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Ppn kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Ke seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

“Aturan Menenangkan Ppn Area tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Bagi wajib Ppn kendaraan bermotor. Menenangkan Ppn ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

“Kami berharap Kelompok memanfaatkan Aturan ini, mengingat denda Ppn yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Karena Itu, tahun Didepan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Ppn mencapai 30 persen Untuk jumlah kendaraan yang ada Ke Bali.

“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Ke Bali mencapai lebih Untuk 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Ppn sebanyak lebih Untuk 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan Aturan Menenangkan Ppn tahun 2024 yang diberikan berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Ppn yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Untuk luar Area Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Ppn Kendaraan 1,5 Bulan