Banten Hapus Denda dan Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Mulai Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Banten resmi Melakukan pemutihan tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melewati Langkah ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor terhitung 2024 Hingga bawah.

“Langkah ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Untuk akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Langkah pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Andra menyampaikan Keputusan ini Memperoleh syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Ditengah. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan tahun 2025 dahulu, Sesudah itu tunggakan Retribusi Negara dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya Itu dihapus.

“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Retribusi Negara Hingga tahun 2025. Dan Sesudah Itu beban Retribusi Negara tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.

Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Supaya tidak ada lagi tunggakan Retribusi Negara yang membebani Kelompok.

[Gambas:Instagram]

Penghapusan tunggakan Retribusi Negara merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Langkah ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan Bagi memperpanjang kembali Bersama tarif Retribusi Negara hanya tarif Retribusi Negara yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.

Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan Retribusi Negara serta denda Bagi pemilik kendaraan yang membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 Di periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

(ray/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Mulai Hari Ini