Bisnis  

Bankindonesia DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Foreign per 1 Juli 2025

loading…

Bank Indonesia atau Bankindonesia Perwakilan Jakarta menerapkan, pembatasan Sambil pemberian izin Bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Foreign Bukan Bank (KUPVA BB) yang berlaku Dari 1 Juli 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Menjaga persaingan usaha, Bank Indonesia atau Bankindonesia Perwakilan Jakarta mengawasi sejumlah toko penukaran uang Foreign . Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, langkah ini sebagai menjaga efisiensi, Perkembangan, dan persaingan usaha yang sehat Ke industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Foreign Bukan Bank (KUPVA BB), serta Mengkaji makro spasial Hingga Area Jakarta.

“Kami Akansegera melaksanakan implementasi Aturan sistem pembayaran berupa Pembatasan Sambil Pemberian Izin Bagi KUPVA BB Hingga Area kerja KPw Bankindonesia Jakarta,” terang Arlyana Abubakar Untuk siaran persnya.

Arlyana mengatakan, penerapan pembatasan Sambil pemberian izin Bagi KUPVA BB dimaksud berlaku Dari 1 Juli 2025 sampai Bersama 31 Desember 2026. Evaluasi Pada implementasi Aturan tersebut Akansegera dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.

Baca Juga: Transaksi Valuta Foreign Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Kelompok

Hal ini dilakukan Bersama Mengkaji tingkat pemenuhan layanan publik Yang Terkait Bersama penyediaan kebutuhan Kelompok Akansegera penukaran UKA Hingga Area Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi Bersama jumlah Bank Devisa yang tersebar Hingga seluruh Area Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat Hingga Lokasi lain.

“Implementasi Aturan tersebut juga ditempuh Bersama Mengkaji berbagai asesmen yang dilakukan kami, baik asesmen tingkat kejenuhan Lewat Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB Hingga Area Jakarta Pada KC KUPVA BB Hingga Lokasi lain,” tambahnya.

Untuk implementasinya, Arlyana mengatakan langkah itu mengacu Ke hasil asesmen tersebut, implementasi Aturan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar Ke taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang Tantangan Ditengah tingginya persaingan Hingga industri KUPVA BB Hingga Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bankindonesia DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Foreign per 1 Juli 2025