Bisnis  

Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pada ini pihaknya sudah berkomunikasi Bersama perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pada ini pihaknya sudah berkomunikasi Bersama perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN . Pembantu Presiden Pembantu Presiden Basuki mengakui Pada ini para pelaku usaha yang mau masuk Penanaman Modal Hingga IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Di IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB Di atas HPL memang kurang Menarik Perhatian Untuk perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Bersama kekhususan Untuk Kandidat investor IKN.

“Kalau nanti ada jaminan Di OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Bersama bank, Sebab kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Pada ditemui Di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil hingga Keputusan Kepala Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Kepala Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Akansegera diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Akansegera tetapi, HGB Murni yang Akansegera diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Lokasi Khusus atau Pemdasus.

“Di undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?

Di kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Hingga IKN Akansegera mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Di IKN, yang Sebelumnya HGB Di atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Akansegera berubah, Di HGB Di atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya