Jakarta –
Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti Untuk suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak Memperoleh cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan Memperoleh hak cuti maksimal 3 hari.
Syarat itu tertuang Untuk Pasal 6 ayat 1 dan 2 Hingga Aturantertulis Kendaraan Kia. Ayat 1 menyebutkan Sebagai menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi Pada masa persalinan. Suami berhak Memperoleh hak cuti pendampingan istri Didalam Syarat.
“Suami sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berhak Memperoleh hak cuti pendampingan istri Ke: a. masa persalinan, Pada 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai Didalam kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Pada istri Merasakan keguguran, suami berhak Memperoleh cuti Sebagai mendampingi Pada dua hari.
Selain cuti sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup Sebagai mendampingi istri dan/atau Anak Didalam alasan:
a. istri yang Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia
Untuk Aturantertulis Kendaraan Kia juga disebutkan Pada masa cuti suami harus menjaga Keadaan istri dan anaknya, Menyediakan gizi, dan mendampingi mereka Memperoleh fasilitas Keadaan sesuai standar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aturantertulis Kendaraan Kia Atur Cuti Sebagai Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan