Aturan yang Berpotensi Untuk Membuat Penyalahgunaan Jabatan Terjadi

Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Pada diterbitkannya Aturan potongan Tapera lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo , Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Pada diterbitkannya Aturan potongan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Ia menyebut Aturan yang tidak jelas bakal membuat potensi Penyalahgunaan Jabatan terjadi.

“Sangat Didekat (indikasi Penyalahgunaan Jabatan) Lantaran kan kita sudah mempelajari masalah-masalah Penyalahgunaan Jabatan Di tahun pemerintahan Di ini. Seperti Penyalahgunaan Jabatan dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi Peristiwa Pidana timah yang Rp300 triliun,” ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Iqnal pun mempertanyakan pembuatan Aturan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya Aturan itu tidak melibatkan peran-peran Komunitas.

“Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Karena Itu kalau dia mau buat Perundang-Undangan dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan,” jelasnya.

Ia pun mengaku menolak Aturan yang memaksa pekerja dan pengusaha Untuk membayar potongan tersebut. Apalagi, Aturan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan Rumah.

“Saya sangat menolak keras Langkah ini Lantaran tidak bisa mewujudkan Rumah, yang ada Akansegera timbul Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan, indikasi seperti itu,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan yang Berpotensi Untuk Membuat Penyalahgunaan Jabatan Terjadi