loading…
MK menilai Aturantertulis Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Bangsa serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Bangsa inkonstitusional bersyarat. Foto: Dok Sindonews
Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ke sidang, Senin (16/3/2026). Mahkamah Berkata undang-undang itu tidak relevan lagi Sebagai dipertahankan.
“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang Mutakhir yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga Bangsa,” ujar Hakim Saldi Isra Pada membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Pensiunan Ke Tangerang Dapat Uang Kaget Rp200 Juta, Kok Bisa?
Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang Di Situasi Ini Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah paling lama 2 tahun Sebagai membentuk undang-undang Mutakhir. Pada waktu pembentukan, Aturantertulis No 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Uang Pensiunan Dewan Perwakilan Rakyat Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin Aturantertulis Mutakhir











