Bisnis  

Aturan Terbaru Pengadaan Produk dan Jasa Karena Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil

loading…

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif langkah Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk dan Jasa. Foto/Dok

BANDUNG – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ( Gapensi ) menyambut positif langkah Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk dan Jasa . Regulasi tersebut dinilai menjadi angin segar Untuk pelaku usaha konstruksi nasional , khususnya usaha kecil yang Di ini sulit bersaing Di pengadaan proyek.

“Perjuangan Gapensi Alhamdulillah telah direspons Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang Di ini kami suarakan,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa Di pidato Pada Rakerda BPD Gapensi Jawa Barat (Jabar) Ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6).

Salah satu Skor penting Di Perpres tersebut adalah Syarat penunjukan langsung Sebagai proyek konstruksi Di nilai Ke bawah Rp400 juta yang dapat diakses Di pelaku usaha kecil. Andi menyebut hal ini menjadi Potensi konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi Di proyek pemerintah.

Baca Juga: Transformasi Digital Sektor Konstruksi Mampu Hasilkan Efisiensi

“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Pemimpin Negara Prabowo Sebagai pengusaha kecil, dan Di aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).

Di Perpres ini, lanjut Andi, usaha konstruksi kecil kini Memperoleh ruang dan Potensi nyata Sebagai kembali tumbuh dan berkontribusi Di pembangunan. Andi mengatakan, Di pelaku usaha kecil kerap tersingkir Di proses tender yang didominasi Di perusahaan besar Di modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.

“Perpres ini Memperkenalkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional Di pengadaan Produk dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan Negeri Pada kontraktor kecil yang Di ini hanya Karena Itu penonton,” sambung Andi.

Andi menekankan, pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya Ke tingkat pusat, tetapi juga sampai Di pemerintah Daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha Ke lapangan. Pemberian pemerintah Daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai Syarat Terbaru yang lebih inklusif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Pengadaan Produk dan Jasa Karena Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil