Aturan Pidana yang Pancasilais Hingga Negeri Sendiri

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

JUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca Lantaran ganjil Akansegera tetapi nyata Hingga Di kehidupan Komunitas Hingga negeri ini. Hingga satu sisi pencerahan kepada Komunitas tentang hukum dan penegakan hukum , tetapi Hingga Di yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak Ke Negeri dan oknum penyelenggara Negeri dan membiarkan rakyat miskin haus Akansegera keadilan tanpa perlindungan Didalam Negeri/penyelenggara Negeri.

Rakyat yang haus keadilan diganjar Didalam penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf Didalam aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak Tindak Kejahatan suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok Didalam uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan Lembaga Proses Hukum tempat satu-satunya harapan keadilan Bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.

Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan Didalam Perkara Hukum Penyuapan dan seluruh asetnya disita Di kedudukan sebagai saksi, dan dirampas Dari Negeri berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun Dugaan Pelaku telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan Lembaga Proses Hukum.

Baca Juga: Memperjelas Arah Belajar Hukum Hingga Negeri Hukum

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pidana yang Pancasilais Hingga Negeri Sendiri

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้