Jakarta –
Beberapa waktu lalu viral Peristiwa Pidana babi dimandikan Di pinggir sawah jalur Pantura. Air bekas cuci babi ini pun Masuk Ke sawah yang hasilnya nanti dinikmati muslim. Lantas, apakah hasil sawah tersebut halal?
Di awal Mei 2025 viral video yang Menunjukkan Unjuk Rasa pemandian ratusan ekor babi Di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Warga merekam Unjuk Rasa tersebut Lantaran geram lantaran oknum sopir truk sering menyiram ratusan babi dan kotorannya Ke irigasi persawahan.
“Nah ini memandikan babi dan airnya Masuk Ke sawah. Nah ini prosesnya, mohon bupati, wakil bupati, danramil. Mas, sampean tahu nggak airnya itu ngalir Ke sawah dan itu najis, sampean paham nggak?,” kata-kata warga perekam video tersebut dikutip detikJabar, Rabu (7/5).
Warga yang melabrak truk pengangkut babi, Jay Kresna, Menginformasikan praktik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Justru dulu sampai Ke Karya pemotongan dan pembuangan limbahnya.
Hal ini meresahkan banyak muslim Lantaran jelas babi termasuk najis mughallazhah (najis berat). Lalu, bagaimana status najis airnya jika air bekas cuci babi Masuk Ke tanah? Apakah sawah dan hasil panennya menjadi tidak halal?
Mengutip Instagram @halalcorner (12/5/2025), berdasarkan pendapat kuat Bersama Mazhab Syafi’i, air percikan atau air bekas Bersama basuhan najis berat (babi dan anjing) adalah najis apabila percikan itu datang Bersama basuhan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Sambil air basuhan najis berat ketujuh sifatnya suci.
Hasil sawah yang dialiri air cuci babi Di Umumnya Dikatakan halal. Foto: dikhy sasra
|
Sebagai Peristiwa Pidana ini, hasil sawah yang dialiri air cuci babi Di Umumnya Dikatakan HALAL, asalkan air yang Masuk Ke sawah tidak berubah warna, bau, dan rasanya Lantaran najis babi.
Sebagai Alternatif, jika ada perubahan warna, bau, dan rasa Di air bekas memandikan babi, berarti air menjadi NAJIS. Hasil sawah yang dialiri air tersebut pun hukumnya HARAM dikonsumsi muslim.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi?