Apa Itu Opsen Ppn Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Ppn atau tambahan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan

Menurut Rustam bahwa Keputusan ini tidak Berencana menambah beban wajib Ppn. Opsen Ppn hanya memaksimalkan pungutan Ppn pemerintah pusat dan Lokasi seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang telah disahkan Di 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Setelahnya Itu.

Opsen Ppn kendaraan bermotor intinya adalah Sebagai Meningkatkan local taxing power Didalam tetap menjaga kemudahan Melakukanupaya Ke Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustam menegaskan, opsen Ppn kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Kemajuan penjualan kendaraan Ke Lokasi. Berikut penjelaskannya.


Pengertian Opsen

– Opsen adalah pungutan tambahan Ppn menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Ppn terutang Untuk: PKB (Ppn Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Ppn MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Pengenaan Opsen

Opsen Ppn Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan

Opsen Ppn Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Dari provinsi atas pokok Ppn MBLB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Wajib Ppn Sebagai Opsen

– Wajib Ppn Sebagai Opsen merupakan wajib Ppn atas jenis Ppn
– PKB dan BBNKB Sebagai orang pribadi atau badan yang Memperoleh kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Ppn badan, kewajiban perpajakannya diwakili Dari pengurus atau kuasa badan tersebut.

Penetapan tarif opsen

– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Ppn terutang
– Opsen Ppn MBLB sebesar 25 persen dihitung Untuk besaran Ppn terhutang.

Besaran tarif opsen tersebut Ke atas ditetapkan Didalam Perda

Pemungutan Opsen

– Opsen dipungut secara bersamaan Didalam Ppn yang dikenakan opsen
– Syarat Didalam Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Didalam Peraturan Pemerintah.

Penerimaan Opsen Sebagai Kabupaten/Kota

– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Untuk Untuk hasil Ppn provinsi
– Opsen tersebut dapat Meningkatkan kemandirian Lokasi tanpa menambah beban wajib Ppn, Sebab penerimaan perpajakan Berencana dicatat sebagai PAD serta Menyediakan kepastian atas penerimaan Ppn dan Menyediakan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Di tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Didalam skema Untuk hasil.

Penerimaan Opsen Sebagai Provinsi

– Penambahan opsen Ppn MBLB Sebagai provinsi sebagai sumber penerimaan Mutakhir diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Ke Lokasi. Hal ini Berencana mendukung pengelolaan keuangan Lokasi yang lebih berkualitas Sebab Perancangan, penganggaran, dan realisasi APBD Berencana lebih baik.

Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya

– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Sebagai mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Didalam pelayanan publik yang berkaitan Didalam jenis pajaknya
– Syarat Didalam Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Didalam Peraturan Pemerintah.

Peran Lokasi Sebagai Opsen

– Opsen Ppn Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Ppn Berencana Merangsang peran Lokasi Sebagai melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Sebagai memperluas basis Ppn Lokasi.

Syarat Pengenaan Opsen Ppn Kendaraan

Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Ppn Lokasi dan Retribusi Lokasi, dasar pengenaan opsen Ppn kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Didalam cara mengalikan tarif Ppn sebesar 66 persen.

Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Dari gubernur Area kabupaten/kota masing-masing Lokasi yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Alat Lokasi (SKPD) dihitung Sebagai 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Di pendaftaran kendaraan.

Setelahnya Itu pemungutan opsen Ppn kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Area Lokasi tempat kenderaan bermotor terdaftar.

Penerimaan Untuk opsen Ppn kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Sebagai pemerintah Lokasi lebih mandiri Untuk hal membangun dan Merencanakan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Ke masing-masing Lokasi.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Ppn Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?