Anggota Skuat Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Dikukuhkan Karena Itu Guru Besar Unissula

Ketua Bidang Belajar Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi ?Firmanto Laksana Pangaribuan dikukuhkan sebagai Guru Besar Unissula Semarang. Foto: Ist

JAKARTA – Ketua Bidang Belajar Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi ‎Firmanto Laksana Pangaribuan dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Firmanto Memperoleh anugerah gelar Profesor Kehormatan.

“Saya bersyukur sekali Memperoleh kehormatan Di Unissula,” kata Firmanto Ke Jakarta, Senin (8/7/2024).

‎Di pengukuhannya sebagai Guru Besar Unissula, Prof Firman menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pra-Penanganan Konflik Tanah Ulayat Ke Ibu Kota Bangsa (IKN) Nusantara Di Prosfektif Hukum”.

Lawyer yang juga anggota Skuat kuasa hukum ‎Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) serta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menjelaskan, orasi ilmiah tersebut disampaikan Ke hadapan Disekitar 70 guru besar Ke Auditorium Unissula, belum lama ini.

Dia tertarik Di pembangunan IKN Nusantara, khususnya Di sisi hukum Lantaran dapat menjadi contoh atau pilot project Bagi pembangunan Daerah lain.

“Saya mendukung dan Merangsang terlaksananya Di baik pembangunan yang inklusif dan Pembangunan Ramah Lingkungan Ke IKN sebagai Center of Gravity pembangunan Indonesia Ke Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Dia menilai pemerintah dan Lembaga Legis Latif telah menyusun sedemikian rupa Inisiatif pembangunan terintegrasi dan inklusif yang berkelanjutan Bagi mewujudkan IKN Nusantara.

Menurut Firman, seluruh Kelompok Indonesia harus mendukung langkah pemerintah tersebut. Di Itu, perlu dilakukan upaya Pra-Penanganan konflik agraria, terutama Yang Terkait Di tanah Kelompok adat atau tanah ulayat.

Pra-Penanganan konflik agraria diperlukan agar pembangunan inklusif selalu berlandaskan Di Ke-Bhineka Tunggal Ika-an dan NKRI dapat terus lestari sesuai cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Skuat Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Dikukuhkan Karena Itu Guru Besar Unissula