Anggota Lembaga Legis Latif Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online

Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra

JAKARTA – Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Santoso menyebut ada oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol). Politikus Partai Demokrat ini menuturkan bahwa hal tersebut sudah bukan rahasia umum.

“Sebagai judol Pada itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso Pada dihubungi, Senin (17/6/2024).

Dia juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terlambat. “Memang terlambat. Tetapi saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut Lantaran Bersama dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat,” katanya.

Santoso menuturkan, dampak kerusakan judol itu dapat melebihi bahaya penyalahgunaan Bahaya Narkotika yang sampai Pada ini belum bisa diberantas Dari aparat penegak hukum.

Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar Dari 2017 sampai Bersama kwartal I tahun 2024 ini Disekitar Rp500 triliun. Sedangkan Sebagai kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar Bersama 3.935 rekening yang telah diblokir.

“Itu uang yang sangat besar yang berasal Untuk rakyat yang berjudi Melewati judol. Negeri harus melindungi rakyatnya Bersama menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan Dari Kelompok Hingga suatu Negeri memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum Untuk aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

“Mulai Untuk menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan Dari jaksa sampai Hukuman yang dijatuhkan Hingga Proses Hukum. Hingga Di Itu juga adanya perlindungan Untuk oknum Di instansi tertentu yang menunjang Untuk kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.

Salah satu contohnya, kata Santoso, ketika bandar Bahaya Narkotika yang telah divonis penjara malah Menyambut fasilitas mewah yang diberikan Dari oknum sipir penjara. Hal itu disebabkan lantaran napi bandar Bahaya Narkotika itu diduga menyuap mahal agar dapat fasilitas mewah Hingga Untuk penjara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Lembaga Legis Latif Ungkap Ada Oknum Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online