Aneh! Revisi Perundang-Undangan KPK Disahkan Ke Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan Hingga yang Lama

loading…

Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Kepala Negara Jokowi Menerbitkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan Ke Komunitas luas. Jokowi sepakat Perundang-Undangan KPK dikembalikan Hingga versi lama. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Menerbitkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan Ke Komunitas luas. Jokowi sepakat Perundang-Undangan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) dikembalikan Hingga versi lama.

Tak hanya itu, Jokowi juga Berkata revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif Lembaga Legis Latif. Pernyataan ini mengundang reaksi keras Di berbagai kalangan, termasuk anggota Lembaga Legis Latif.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju Perundang-Undangan KPK Balik Hingga Versi Lama

“Pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan Untuk pengesahan Perundang-Undangan KPK 2019 atau Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Abdullah, Selasa (17/2/2026).

Menurut dia, Jokowi turut mengirim Regu mewakili pemerintah Untuk Menyoroti revisi Perundang-Undangan KPK. Hal ini berarti Perundang-Undangan KPK sama-sama dibahas baik Di Lembaga Legis Latif maupun pemerintah.

“Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas Di Lembaga Legis Latif dan Kepala Negara Untuk Menyambut persetujuan bersama,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aneh! Revisi Perundang-Undangan KPK Disahkan Ke Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan Hingga yang Lama

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้