loading…
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara Yang Terkait Didalam peredaran narnoba Ke Di rutan. Foto: SindoNews
Ketua majelis hakim Berkata terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Syarat Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara disertai denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara.
Di pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan narkotika. Sambil hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif Di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Hadapi Sidang Putusan, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Merespons putusan tersebut, Ammar Zoni Lewat kuasa hukumnya Berkata [menerima/pikir-pikir/banding]. Pihak kuasa hukum menyebut Akansegera Merencanakan langkah hukum lanjutan Sesudah berkoordinasi Didalam terdakwa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika Ke Di Rutan











