Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. Keinginan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI

JAKARTA – Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. Keinginan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Aturantertulis Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan pidana penjara Pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Di 12 tahun Bersama dikurangkan Di ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.

Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Setelahnya melakukan pertimbangan Untuk fakta persidangan. Ke mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Medis-Obatan Terlarang Tetapi juga Menyediakan modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.

Sambil Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.

Ke kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Merasakan Keinginan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Lantaran Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang. Ia ditangkap Ke apartemennya Ke kawasan BSD, Tangerang Selatan, Ke 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Medis-Obatan Terlarang