Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN Ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

loading…

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung Di Garputala mantap melaporkan LMKN Ke KPK atas penyalahgunaan dana royalti Rp14 Milyar . Foto: IMG

JAKARTA – Pencipta lagu Ali Akbar bersama sejumlah anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti Di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ke Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Selasa (6/1/2026).

Ali Akbar mengungkapkan, laporan tersebut mewakili Di 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat penarikan dana royalti digital Di LMKN yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut disebut berasal Di hasil pengumpulan royalti para pencipta lagu Lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Di 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum. Dana Rp14 miliar itu adalah uang para pencipta lagu, jumlah yang sangat besar, apalagi Bagi mereka yang hidup Di royalti,” ujar Ali Akbar Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga : WAMI Serahkan Dana Royalti Sebagai Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Ia menjelaskan, persoalan bermula Pada LMK Wahana Bunyi Indonesia (WAMI) melakukan pengumpulan royalti digital. Menurutnya, tidak semua LMK Memiliki kewenangan dan sistem Sebagai mengolektif royalti digital, Supaya LMK lain Menyediakan mandat kepada WAMI Sebagai menagih royalti atas nama mereka.

“Setelahnya dihimpun Di WAMI, dana tersebut justru diminta Di LMKN. Malahan diminta dipotong 8 persen, nilainya Di Rp14 miliar. Padahal Di Undang-Undang Hak Cipta, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, itu pun maksimal 20 sampai 30 persen. Tidak ada Syarat yang membolehkan LMKN Membahas dana royalti,” tegasnya.

Ali Akbar menilai, permintaan tersebut bertentangan Di Undang-Undang Hak Cipta, meski LMKN berdalih berlandaskan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri. Menurutnya, aturan Ke bawah undang-undang tidak boleh bertentangan Di Syarat undang-undang yang lebih tinggi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN Ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar