Pembantu Ri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukan sejumlah Barang Dagangan Produk Impor ilegal. Foto/Dok MPI
“Nah hari ini, Di tempat ini, hasil penyidikan Sambil, ditemukan Barang Dagangan-Barang Dagangan yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar Uang Negara Indonesia lebih,” kata Zulhas Untuk jumpa pers Di Gudang penyewaan Barang Dagangan Di kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Zulhas menuturkan, tindakan ilegal itu dilakukan Dari importir nakal yang merupakan orang Foreign. Caranya, kata Zulhas, importir itu masuk dan langsung mengimpor Barang Dagangan tersebut, Setelahnya Itu menyewa gudang dan penjualan Barang Dagangan-Barang Dagangan tersebut secara online.
“Nah, sekali lagi hasil penyelidikan Sambil. Ternyata ini importirnya orang Foreign, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Setelahnya Itu dijual secara online,” ujarnya.
Pembantu Ri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Barang Dagangan yang disita Dari satgas beragam, mulai Bersama mainan anak, elektronik, handphone, tablet, Pengganti Dari Sebab Itu, Aksesoris, dan Kantong. Tetapi, Barang Dagangan yang paling banyak dan besar nilainya adalah Pengganti Dari Sebab Itu nilai capai Rp20 miliar.
“Nilainya Untuk handphone dan tablet Rp2,7 miliar, Pengganti Dari Sebab Itu Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar. Dari Sebab Itu total lebih kurang Rp 40 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aksi Ketidak Setujuan Pertama Satgas Produk Impor, Amankan Barang Dagangan Ilegal Senilai Rp40 M