Sejumlah usulan terus dilayangkan investor kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Yang Berhubungan Bersama adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) Di Papan Pemantauan Khusus (PPK). Foto/Dok
“Kita menilik lagi banyak emiten Di luaran sana yang Bisa Jadi sekarang harganya Di bawah Rp50, dan mereka Melakukanupaya Sebagai turn around memperbaiki kinerjanya,” kata investor dan trader, Bernard M.S, Untuk Dialog Spesial iNews, Senin (24/6/2024).
Menurut Bernard, skema perdagangan FCA justru membuat ‘panic selling’ Di sebuah emiten masuk Untuk PPK, Supaya memperburuk kinerja saham perusahaan. Tetapi dirinya setuju apabila Untuk PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, Untuk semula Rp50 per saham.
“Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar Barang Dagangan yang memah tidak layak dihargani Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke,” paparnya.
Sebelum PPPK tahap II diberlakukan Di akhir Maret lalu, saham-saham Bersama kinerja rata-rata Di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Malahan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Untuk Peraturan BEI Nomor I-X Skor III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan Untuk PPK apabila harga rata-rata saham berada Di bawah Rp51 Pada 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain Lantaran harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat Meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
“Secara pribadi saya setuju Di batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang Pada ini harga saham yang berada Di Rp50 itu transaksinya kecil,” kata Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agar Emiten Bisa Perbaiki Kinerja, Investor Usul Bid Offer Di Papan Pemantauan Khusus