Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen Organisasi Internasional: Daripada Mengerahkan Massa

Sekjen Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Mohammad Masduki merespons Wacana Afriansyah Noor Cs gugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Mohammad Masduki merespons Wacana Afriansyah Noor Cs gugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Masduki pun Mendukung Wacana gugatan itu.

Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan Di kepengurusan Fahri. “Saya kira bagus ya, Bersama Sebab Itu kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus,” kata Masduki Di ditemui Ke Kantor DPP Organisasi Internasional, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Masduki menegaskan, Organisasi Internasional merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang menjunjung proses hukum. Sebagai itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus Organisasi Internasional melayangkan gugatan bila tak terima dipecat Bersama Fahri.

“Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata Ke situ benar ya apa boleh buat,” ucapnya.

Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk Melewati proses sesuai prosedur. Tetapi, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus Sebagai melayangkan gugatan Hingga PTUN.

“KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Bersama Sebab Itu kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita Akansegera hadapi Bersama senyuman,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Hingga Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN).

Dwi merupakan salah satu pengurus Organisasi Internasional yang dicopot Bersama Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan Hingga PTUN itu juga dilayangkan Bersama sejumlah pengurus yang dicopot Bersama Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Menyusun gugatan tersebut Hingga PTUN.

“Kami Lagi persiapkan (gugatan). Bersama Sebab Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Untuk mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Di jumpa pers Ke Kantor DPP Organisasi Internasional, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Akansegera melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Organisasi Internasional. Malahan, ia Mengungkapkan bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Bersama proses perubahan struktur Organisasi Internasional.

“Iya (Akansegera gugat Hingga PTUN), bila perlu nanti kita Hingga Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen Organisasi Internasional: Daripada Mengerahkan Massa