Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami

Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI

Dr Vinita Susanti, MSi
Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI

Di hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan Bersama pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, Di Mojekerto. Untuk kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan Di Kejadian Luar Biasa-Kejadian Luar Biasa yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang Pada ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden Membunuh Orang Lain seorang suami Bersama istrinya sendiri Di Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan Komunitas luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.

Tindak Kejahatan ini menyoroti Permasalahan bias gender Pada perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan Membunuh Orang Lain, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, Lantaran kejahatan yang dilakukannya, Untuk Kontek Sini Membunuh Orang Lain merupajan suatu Kartu Peringatan berat.

Berdasarkan laporan Untuk Sindonews.com, Tindak Kejahatan ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji Hingga-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Sesudah diselidiki Lebih Jelas, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut Sebagai berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan Sebagai menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan Tempattinggal tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden Membunuh Orang Lain. Pada ini, sang istri Merasakan trauma berat akibat kejadian tersebut dan Menyambut pendampingan psikologis.

Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat Untuk insiden ini merupakan anggota Polri Lebihterus menambah kejutan dan Perdebatan Untuk Tindak Kejahatan ini. Mengapa masalah Membunuh Orang Lain ini bisa terjadi Di pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum Untuk tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.

Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Karena Itu Pelaku Untuk Tindak Kekerasan Untuk Tempattinggal Tangga

Tindak Kekerasan Untuk Tempattinggal tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) dapat didefinisikan sebagai tindakan Tindak Kekerasan yang terjadi Untuk lingkup Tempattinggal tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan Bersama suami Pada istri, atau Sebagai Alternatif, atau Pada anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). Kekerasa Ndalamrumah Tangga tidak hanya mencakup Tindak Kekerasan fisik semata, tetapi juga meliputi Tindak Kekerasan emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).

Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain yang terjadi Di Mojokerto, istri yang disangkakan membunuh suaminya sendiri, bukan tidak Mungkin Saja diawali Bersama menjadi korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Informasi Menunjukkan adanya Tindak Kekerasan penelantaran ekonomi, dimana suami kerap bermain judi online, uang tidak digunakan Sebagai membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Di Di itu, sang istri juga Merasakan Tindak Kekerasan psikis dan fisik Untuk kehidupan berumah tangga. Kekerasa Ndalamrumah Tangga merupakan masalah yang kompleks dan seringkali tidak terungkap Lantaran banyak korban yang memilih Sebagai menjadi ‘silent sufferers” atau penderita yang diam (Bhattacharya et al, 2020). Hal ini disebabkan konstruksi gender Untuk sistem patriarki yang mendukung dominasi laki-laki atas perempuan, serta adanya ketimpangan power relationship Di pelaku dan korban (Winarti, 2023; Slabbert, 2016).

Di umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Perempuan memang potensial menjadi korban, Akan Tetapi jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak Mungkin Saja perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan Membunuh Orang Lain. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan Membunuh Orang Lain Bersama berbagai alasan, seperti ekonomi, stress Untuk urusan Tempattinggal tangga, seperti yang terjadi Di Tindak Kejahatan Di Mojekerto ini, istri bunuh suami. Berencana tetapi, kejahatan Membunuh Orang Lain dapat dilakukan Bersama siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil Studi Menunjukkan perempuan yang membunuh, Di umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, Di mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku Membunuh Orang Lain adalah korban Untuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga suaminya sendiri.

Catatan Hukum Kita Untuk Perspektif Kriminologi Feminis

Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda Untuk mengkaji Tindak Kejahatan istri bunuh suami. Kriminologi feminis Memusatkan Perhatian Di Permasalahan-Permasalahan yang menyoroti perbedaan Di pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Bersama menerapkan perspektif gender Untuk pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis Berusaha membuat korban tersembunyi, seperti Kekerasa Ndalamrumah Tangga menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender Untuk konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Karenanya, kriminologi feminis Memberi perspektif yang lebih komprehensif Untuk memahami dinamika Kekerasa Ndalamrumah Tangga, serta mengupayakan keadilan Bagi korban yang Sebelumnya Itu tersembunyi atau terpinggirkan. Untuk Kontek Sini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran Yang Terkait Bersama istri yang Merasakan Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang dituduhkan membunuh suaminya.

Gambar 1.
Perempuan Korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang menjadi Pelaku Membunuh Orang Lain

Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas Untuk konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Tindak Kekerasan yang dilakukan Bersama istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi Bersama adanya Kekerasa Ndalamrumah Tangga, seperti penelantaran ekonomi, Tindak Kekerasan fisik dan Tindak Kekerasan psikis yang dialami Sebelumnya Itu, seperti yang terjadi Di Tindak Kejahatan Di Mojokerto. Kekerasa Ndalamrumah Tangga Menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini Untuk konteks domestik yang berkelanjutan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami