Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya


Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Didalam pengemudi Untuk keperluan lain, seperti jalan lurus Di persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard Pada berjalan lurus Ke persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini Dikatakan tidak perlu Sebab dapat membingungkan pengemudi Di sekitarnya.

Menyalakan lampu hazard Ke jalan lurus Di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard Pada hujan lebat, penggunaan lampu hazard Pada hujan hanya Berencana membingungkan pengemudi Di Dibelakang Sebab fungsi lampu sein tidak Berencana optimal. Lampu sein diperlukan Pada pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Didalam kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.

Kedua, menyalakan lampu hazard Di lorong gelap tidak perlu Sebab tidak Memberi efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Di Dibelakang.

Ketika berada Di lorong gelap, disarankan Untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Dibelakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Didalam pengemudi Di Dibelakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard Pada berkendara Di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 Berkata bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Pada berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat Di jalan.

Penjelasan Untuk Perundang-Undangan tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Ke Kepuasan Di mana kendaraan mogok atau pengemudi Untuk mengganti ban.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya