Jika undang-undang Terbaru lolos, maka DJI tidak Akansegera bisa berjualan produk mereka Di Amerika. Foto: DJI
“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi Pada Di Undang-Undang Otorisasi Lini Pertahanan Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.
Langkah Amerika yang “menghalang-halangi” produk China masuk Ke negaranya memang bukan hal Terbaru. Terjadi juga Di industri Kendaraan Pribadi.
Ini Sebab DJI yang berbasis Di China Di ini menguasai lebih Di 70% pangsa pasar drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika yang bisa menyangi DJI.
Hal ini Dikatakan sebagai ancaman Dari anggota Dewan AS. Alasannya kurang lebih sama: Keselamatan.
6% saham DJI berada Di tangan perusahaan milik China. Ini menimbulkan kekhawatiran, Dikatakan berdampak Di risiko Keselamatan nasional. Dan tentu saja, ada kekhawatiran yang lebih nyata Untuk anggota Dewan AS bahwa kesuksesan DJI Akansegera terus memperkuat ekonomi China.
Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik Di New York yang mensponsori undang-undang anti-DJI, menyebut “DJI membawa risiko Keselamatan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan Di Amerika.”
Ironisnya, militer dan kepolisian AS sudah menggunakan drone Di penegakan hukum. Produk DJI juga telah digunakan Di Konflik Bersenjata Rusia melawan Ukraina.
Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, bersama Bersama sejumlah undang-undang hewan peliharaan dan pokok Kekayaan Budaya Dunia lainnya, ada Di Undang-Undang Otorisasi Lini Pertahanan Nasional tahun ini.
NDAA sendiri harus disahkan setiap tahun. Dewan AS telah mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan sekarang kita menunggu Senat Sebagai meloloskannya. Agar keduanya dapat digabungkan dan ditandatangani menjadi undang-undang Dari Kepala Negara Biden.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika