Bisnis  

Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun

Nilai transaksi judi online Di Indonesia mencapai Rp600 triliun. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan transaksi judi online Di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Data tersebut merupakan hasil Di laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Sesudah Itu ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ujar Muhadjir kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).

Didalam Detail, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Di opini Komunitas itu ada sebagian Komunitas yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.

“Pelaku Di Kontek Sini adalah Olahragawan dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Sesudah Itu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Karena Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Di Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Lantaran itu para pelaku baik itu Olahragawan maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”

Sambil Itu, Muhadjir mengatakan Di ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Berencana dipimpin Didalam Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Politik Hukum dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Sesudah Itu, Muhadjir Berencana menjadi wakilnya.

“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Di tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Didalam pak Menkopolhukam dan Menkominfo, Mungkin Saja ditambah Didalam BIN, Sesudah Itu Polisi Siber Untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.

“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Lantaran itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu Didalam Polri tentu saja. Dan itu Dikejar itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Olahragawan ini.”

Muhadjir mengatakan Sesudah penindakan Berencana ada rehabilitasi yang menjadi tugas Di Menko PMK, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sosial, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keadaan, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden PPA. Sesudah Itu, Sesudah penindakan itu rehabilitasi korban.

“Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama Didalam Mensos, Menkes dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden PPA. Karena Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Karena Itu korban Di penindakan itu, itu nanti Karena Itu urusan saya,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun