Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dr I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto/SINDOnews

Dr I Wayan Sudirta, SH, MH
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI

Ke 14 Juni 2024 lalu, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang Untuk Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan Hingga Komunitas. Permasalahan ini terjadi Sebab telah banyak memakan korban yang tidak hanya Komunitas sipil biasa, Akan Tetapi juga aparat.

Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya Sebab suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut Untuk adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.

Di sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Untuk Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas Pra-Penanganan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi Pra-Penanganan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, Pembelajaran, dan penyelesaian kendala pencegahannya.

Untuk Pasal 5 Keppres tersebut terdapat susunan anggota Satgas yang terdiri atas Menko Polhukam (Ketua Satgas), Menko PMK (Wakil Ketua), Ketua Harian Pra-Penanganan yang adalah Menkominfo, dan anggota bidang Pra-Penanganan itu terdiri Untuk Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan Di Kapolri dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.

Jika kita mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur Untuk Keppres tersebut sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi. Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Pemimpin Negara harus turun tangan. Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah Memperoleh fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya.

Untuk berbagai data yang didapat, Kemenkominfo Untuk kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online Hingga ruang maya, Malahan mendeteksi 14.823 konten judi online Hingga situs lembaga Pembelajaran dan 17.001 menyusup Hingga situs pemerintahan. Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online Lewat media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan Seniman atau tokoh terkenal lainnya.

Untuk data PPATK, pelaku judi online Hingga Indonesia mencapai 3,2 juta orang Di perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Hingga Di Itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat Di 5000 rekening yang terafiliasi Di judi online. Sedangkan Polri, telah Menginformasikan ratusan hingga ribuan Tindak Kejahatan judi online.

Salah satu Tindak Kejahatan yang ditangani Di Polda Metro Jaya contohnya, berhasil Memperoleh omzet hingga satu miliar Uang Negara Indonesia per bulan, padahal hanya dijalankan Di empat operator. Akan Tetapi penegakan hukum belum mampu Menginformasikan “sang bandar” atau ditengarai Mutakhir hanya sebatas operator. Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan Di industri judi online Hingga Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan Di kartel.

Menakar Permasalahan Judi Online

Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut Syarat Hingga Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana. Akan Tetapi Di perkembangan Keahlian, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua Bangsa mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.

Di sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang Memperoleh perbedaan aturan. Perlu dipahami bahwa kegiatan judi Di banyak pakar dan institusi Dunia sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti Ke merokok atau penggunaan Terapi terlarang.

Di sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda Untuk upaya Pra-Penanganan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan Hingga dunia maya. Kita tentu teringat Di permasalahan Tindak Kejahatan Irjen FS yang menjadi perhatian Komunitas Sebab selain Membunuh Orang Lain ajudannya, Tindak Kejahatan ini dikaitkan Di kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk Untuk institusi penegak hukum itu sendiri.

Komunitas tahu bahwa mafia judi ini Memperoleh daya penetrasi yang kuat Sebab selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika Berjuang Di bandar Narkotika.

Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi Hingga negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi Untuk sejarah penegakan hukum, seperti Ke era Kapolri Jenderal Sutanto hingga Pada ini. Pertempuran melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Penyakit” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup Untuk Komunitas.

Maka tak heran jika Hingga era Transformasi Digital Pada ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan Keahlian dan jaringan informasi dan komunikasi Dunia. Hal ini tentunya menjadi tantangan Untuk Pemerintah dan penegak hukum, baik Untuk aturan maupun implementasinya.

Memerangi Judi Daring

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga Yang Berhubungan Di, dan Berencana berlaku hingga 31 Desember 2024. Pertanyaan publik Lalu adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini Berencana bekerja.

Tidak dapat dihindari bahwa Di adanya satgas tersebut, secara tidak langsung muncul kesan bahwa Pemerintah masih kurang efektif dan berhasil Untuk mencegah dan memberantas judi online. Kemenkominfo dinilai masih sulit atau terkendala Untuk mencegah penyebaran secara menyeluruh, sedangkan Kepolisian, seakan-Berencana tidak mampu Menginformasikan dan menangani Tindak Kejahatan judi online secara maksimal dan menyeluruh.

Untuk hal Penghayatan, Pemerintah telah membentuk berbagai satgas Yang Berhubungan Di Di berbagai permasalahan yang terjadi Hingga Komunitas. Untuk satgas Yang Berhubungan Di Kerusakan Lingkungan hidup, satgas Pra-Penanganan Penyuapan, satgas bahan Kelaparan Global (sembako), satgas pinjaman online (pinjol), satgas pemberantasan pornografi anak, satgas TPPO, hingga satgas mafia tanah, kesemuanya Memperoleh tujuan dan pengaturan masing-masing.

Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang Lagi terjadi, Di mengedepankan kerjasama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera.

Membahas contoh pembentukan Satgas mafia tanah yang Mutakhir dibentuk Di komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk Untuk memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan Komunitas. Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan Ke Pra-Penanganan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online