Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin

Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan penerima Bantuan Sosial korban judi online adalah keluarga yang jatuh miskin. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) , Muhadjir Effendy menegaskan penerima Pemberian sosial (Bantuan Sosial) korban judi online adalah keluarga yang jatuh miskin. Ia mengatakan peneima Bantuan Sosial bukanlah pelaku.

Sebelumnya, gagasan Muhadjir tentang pemberian Bantuan Sosial korban judi online membuat beragam reaksi Ke Komunitas. Akan Tetapi, dia memastikan bahwa pemberian Bantuan Sosial hanya Untuk keluarga yang jatuh miskin.

“Ini agak panjang ya penjelasan saya, dan tolong kalau dikutip jangan dipotong-potong. Bersama Sebab Itu saya sudah mencermati reaksi Untuk Komunitas tentang usulan saya nanti mereka yang Bersama Sebab Itu korban judi online itu bisa Merasakan Pemberian sosial Bersama kriteria tertentu,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan Salat Iduladha 1445 H Ke PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

“Saya tangkap, Untuk opini Komunitas itu ada sebagian Komunitas yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku Untuk Situasi Ini adalah Olahragawan dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Lalu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Bersama Sebab Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Ke Untuk Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Lantaran itu para pelaku baik itu Olahragawan maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ucapnya.

Maka Itu, kata Muhadjir, telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. “Dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya Merasakan penjelasan Untuk Menkominfo, walaupun saya belum terima SK nya itu kan nanti saya menjadi wakil pengarah, ketua pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan.”

“Bersama Sebab Itu sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat Untuk para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, Perbankan maupun psikologis dan itulah yang nanti Akansegera kita santuni,” sambung Muhadjir.

“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun Merasakan trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Bersama Sebab Itu keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya Merasakan Pemberian sosial,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bantuan Sosial Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin