Perlu, tapi Jangan Membuat Sistem Pemerintahan Mundur

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana Berkata tak sepakat Didalam sejumlah pasal yang ada Di Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Dewan Pers Berkata tak sepakat Didalam sejumlah pasal yang ada Di Di Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Revisi Pada beleid itu dinilai perlu, tetapi jangan membuat Sistem Pemerintahan mundur Didalam merenggut kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana Di diskusi bertajuk “Menakar Urgensi RUU Penyiaran,” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

“Kami juga paham bahwa Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama dibahas dan perlu ada revisi. Tetapi, Lalu bukan berarti revisinya justru Berencana membuat wajah buruk Sistem Pemerintahan kita. Ini berbahaya,” ujar Yadi.

Ada sejumlah klausul yang ditolak Dewan Pers, salah satunya Pasal 8 huruf A. Klausul itu Memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai menangani sengketa pers. Kewenangan KPI itu dipertegas Di Pasal 42.

“Lalu, dipertegas Di Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Sebab jelas ini Berencana bertubrukan Didalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya ini Berencana ada tumpang tindih kewenangan. Nah, ini yang berbahaya,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya tak sepakat Didalam Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurut dia, keberadaan klausul itu memangkas kemerdekaan pers.

“Pelarangan jurnalisme investigasi Di Pasal 50 B Di RUU Penyiaran jelas memangkas kemerdekaan pers,” ujar Yadi.

Dia mengingatkan keberadaan Pasal 1 Undang-Undang Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni mencari, mengolah, hingga menyiarkan informasi menjadi berita Di khalayak. “Ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami,” ucapnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu, tapi Jangan Membuat Sistem Pemerintahan Mundur