DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Lainnya Kendaraan hingga 31 Agustus


Provinsi DKI Jakarta Melakukan Inisiatif pemutihan denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur Di Keputusan Kepala Badan Pendapatan Area Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk jenis Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan ini diadakan Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, Sebab penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Di akun @Humaspajakjakarta.

Aturan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Bersama 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Bersama Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Lainnya Berencana dibebaskan Bersama denda. Dari Sebab Itu, jika terlambat membayar Pajak Lainnya atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Di Pada Yang Sama, Untuk User yang ingin balik nama surat kendaraan Ke Provinsi Jakarta Berencana Memperoleh pemutihan biaya, Supaya pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.

Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama Syarat yang berlaku.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Lainnya Kendaraan hingga 31 Agustus