Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim

Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon dan Eki, Nicholay Aprilindo menjadi narasumber Ke Inisiatif Interupsi Hingga iNews TV, Kamis (13/6/2024). Foto: iNews TV

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menangani Tindak Kejahatan tersebut. Hal itu dia sampaikan Untuk Inisiatif Interupsi Hingga iNews TV, Kamis (13/6/2024).

Dia berharap Perkara Pidana tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif Untuk penanganan. “Tindak Kejahatan ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif Untuk hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.

Lalu, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menyidangkan Tindak Kejahatan Vina Cirebon Ke tahun 2016.

“Pertama, Di penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan Perkara Pidana tahun 2016,” katanya.

“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim