Bisnis  

Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Untuk Negeri ( Kemendagri ) Lewat Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengoptimalisasi peran dan fungsi Regu Percepatan Akses Keuangan Darah ( TPAKD ) Untuk rangka akselerasi pemanfaatan produk serta payanan Bursa Efek.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Di gelaran Capacity Building Regu Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan Bersama Webinar Series Keuda Update Imbang Hingga-49.

“Kegiatan ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan Untuk rangka Memperbaiki komitmen bersama Untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% Hingga tahun 2024,” kata dia Untuk pernyataannya, dikutip Kamis (13/6/2204).

Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud Untuk kebersamaan Untuk satu kesatuan Negeri. “Lewat capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Daerah lebih termotivasi dan siap Untuk implementasi Langkah TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat Untuk menyelaraskan target nasional dan target-target Daerah,” jelas Maurits.

Dia mengatakan Untuk rangka melaksanakan Syarat Pasal 373 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Untuk Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan Daerah Secara Keseluruhan dan khususnya Hingga bidang pengelolaan keuangan Daerah.

Kementerian Untuk Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian Langkah pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini Di lain Lewat Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 Hingga seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota Untuk dibentuk TPAKD.

Berikutnya, Untuk rangka penguatan peran Pemerintah Daerah Untuk implementasi TPAKD, Di tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Regu Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Lalu Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri tentang Pedoman Penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah Untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan Untuk Merangsang pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD Untuk APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) Di akhir tahun 2024,” ujar Maurits.

Dia melanjutkan, Kementerian Untuk Negeri sangat mengapresiasi pemerintah Daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan Untuk segera membentuk TPAKD Untuk Daerah yang belum, sebagai langkah nyata Untuk Memperbaiki ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada Komunitas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD