Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Di RUU Polri dan TNI Harus Di Bawah Koordinasi BIN

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan Di RUU Polri sebaiknya Di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih Didalam TNI dan KPK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Yang Terkait Didalam kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih Didalam institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya Di bawah koordinasi Badan Intel Bangsa (BIN).

Pengamat militer dan Intel Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan Memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.

“Sebagai Alternatif, Didalam koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid Sebagai mencegah dan menangkal tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).

Mantan anggota Komisi l Wakil Rakyat ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel.

Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari Polri lebih ditujukan Sebagai mengatasi Kejahatan Lintas Bangsa (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). “Objek penyadapan berhubungan Didalam Perlindungan nasional non- kamtibmas,” ucapnya.

Berbeda Didalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Intel Dari TNI lebih ditujukan Sebagai kontra Intel dan spionase yang dilakukan Dari agen-agen rahasia Bangsa lain.

“Segala sesuatunya harus Di koordinasi Badan Intel Bangsa (BIN),” tegasnya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Di RUU Polri dan TNI Harus Di Bawah Koordinasi BIN