Wisata  

Makan Banyak, eh Bayarnya Pakai Bukti Tranfer Palsu



Jakarta

Seorang turis Pakistan membuat rugi salah satu restoran Ke Bali. Dia memesan Konsumsi dan membayarnya Bersama bukti transferan palsu. Akhirnya ditangkap polisi.

Turis asal Pakistan berinisial OF (32) ini ditangkap Ke penginapannya Ke Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF memesan Konsumsi Bersama bukti Peralihan fiktif 38 kali Dari April 2024. Ulahnya itu membuat sebuah restoran Ke Pererenan, Mengwi, Bali, rugi Rp 29 juta.

Tidak hanya mencantumkan bukti bayar harga Konsumsi, OF juga mencantumkan kelebihan nominal Bagi jasa antar Konsumsi online. Dia memakai nama palsu Ke bukti tersebut Bagi menyamarkan identitasnya.


“Bukti Peralihan Bersama pengiriman atas nama Vikas Di rekening perusahaan. Akan Tetapi Sesudah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk,” jelas Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana Melewati Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).

Pesan Konsumsi secara online

Protes OF menipu restoran itu sudah terencana matang. Pelaku Di ini berinteraksi secara online. Dia pesan Konsumsi dan mengirimkan bukti Peralihan pembayaran fiktif Melewati nomor WhatsApp restoran.

Sesudah Memperoleh balasan Untuk pengelola restoran, OF membuat bukti Peralihan palsu Bersama nominal sesuai total biaya yang harus dibayar. OF mengedit data-data berupa nama pengirim, nama bank, hingga nomor rekening Ke layanan khusus Ke Jaringan Supaya terlihat seperti asli.

“Pada bayar atau Peralihan itu, pelaku biasanya melebihkan (nominal) Ke bukti Peralihan Bagi biaya jasa antar Konsumsi Di tempatnya menginap. Akhirnya restoran yang Akansegera membayar ongkos pengiriman,” beber Juniawan.

Awal mula staf curiga

Protes kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Untuk kecurigaan staf akunting Ke restoran ketika merasa ada yang janggal Bersama bukti Peralihan itu. Staf tersebut melaporkan Di pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.

Meski begitu, manajemen meminta para staf Bagi tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku Dari April itu.

Total terjadi pemesanan 38 kali.

“Sesudah dicek memang benar ada riwayat pesanan Dari April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Peralihan tapi tidak ada uang sama sekali masuk Di rekening kafe,” jelas Juniawan.

Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Ke Daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Konsumsi Bersama bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.

“Jumlah pesanan 38 kali Bersama bukti Peralihan yang pelaku kirimkan Di restoran 32 kali. Konsumsi dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.

OF melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 dan Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang Ke detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Makan Banyak, eh Bayarnya Pakai Bukti Tranfer Palsu