Bisnis  

Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyoroti Aturan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang dinilai memberatkan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong Untuk gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% Untuk setiap karyawan Agar total potongan iuran mencapai 3%.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya mengaku keberatan Didalam penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan Untuk pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Didalam Sebab Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Untuk membayar iuran. Didalam Sebab Itu itu silahkan buat sukarela,” ujar Shinta Pada jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Di Itu, Shinta mengatakan, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Pada ini sudah diterapkan Didalam memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejaganan. Dia menjelaskan, Untuk BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Untuk layanan tambahan.

“Itu sudah hampir 136 triliun ya. Untuk total 30 persen Untuk total JHT. Didalam Sebab Itu menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.

Diketahui, Pada ini Pemerintah Lewat Ri Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan Mutakhir yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah Didalam penghasilan sebesar upah minimum Akansegera diwajibkan mengikuti Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin Didalam setiap peserta yang dimanfaatkan Untuk pembiayaan Tempattinggal. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib Untuk setiap pekerja dapat membeli Tempattinggal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada JHT, Pengusaha Pertanyakan Buat Apa Lagi Iuran Tapera?