Bisnis  

OJK Sebut Produk Asuransi Mobil Listrik Perlu Diatur Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mendorong asuransi umum Melewati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sebagai segera menerbitkan Syarat polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Mendorong asuransi umum Melewati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sebagai segera menerbitkan Syarat polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Hal ini didasarkan Ke pemikiran bahwa risiko yang dijamin Akansegera sedikit berbeda Untuk asuransi kendaraan konvensional, Supaya risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono Untuk keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).

Ogi menjelaskan, Di ini asuransi Sebagai Mobil Listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif Ke produk asuransi Mobil Listrik masih mengacu Ke Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Yang Terkait Bersama hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya Untuk Mobil Listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, Bersama Merencanakan risiko-risiko khusus yang timbul Ke Mobil Listrik.

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul Ke Mobil Listrik Di lain adanya risiko Terbaru Yang Terkait Bersama komponen baterai, risiko tegangan tinggi Ke EV, risiko kecelakaan Lantaran less noise Ke Mobil Listrik dan risiko kegagalan sistem Ke Mobil Listrik.

“Di Di itu, penentuan total loss Untuk Mobil Listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga Memiliki umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.

Bersama Detail, Untuk hal penerapan tarif Ke produk asuransi Mobil Listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi Mobil Listrik Sebagai selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi Mobil Listrik Ke tahun-tahun Sebelumnya Itu,” ujar Ogi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Sebut Produk Asuransi Mobil Listrik Perlu Diatur Khusus