Jakarta –
Maskapai penerbangan Air Asia telah didenda Setelahnya mengizinkan terbang penumpang yang tidak diizinkan terbang Hingga Selandia Mutakhir.
Melansir Stuff.co.nz, Selasa (11/6/2024), Sebelumnya Itu Perpindahan Penduduk Internasional Selandia Mutakhir telah melarang seorang pelancong berpaspor Malaysia Sebagai tiba Hingga negaranya. Akan Tetapi, kendati telah Memperoleh pemberitahuan tersebut, pihak maskapai tetap menerbangkan pelancong itu.
“Dia diidentifikasi Bersama petugas Perpindahan Penduduk Internasional perbatasan sebagai orang yang berisiko Lantaran Memiliki riwayat Perpindahan Penduduk Internasional yang buruk Hingga Australia. Petugas Perpindahan Penduduk Internasional meragukan bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Mutakhir dan ingin berbicara dengannya Sebelumnya naik Hingga pesawat,” ucap pihak Perpindahan Penduduk Internasional Selandia Mutakhir.
Setelahnya Itu Air Asia X telah memerintahkan agen penanganan darat Sebagai mencegat penumpang itu Sebelumnya penerbangan Hingga Selandia Mutakhir. Agen penanganan darat Setelahnya Itu mengakui bahwa mereka telah menerbangkan penumpang kendati mengetahui instruksi Perpindahan Penduduk Internasional New Zealand (IMZ).
Setibanya pelancong Hingga Selandia Mutakhir, ia diwawancarai Bersama petugas Perpindahan Penduduk Internasional dan ditolak masuk Setelahnya Itu dipulangkan.
Hasilnya, Air Asia didenda sebesar USD 11.475 atau Disekitar Rp 187 juta dan diperintahkan Sebagai membayar biaya Lembaga Proses Hukum.
Hal itu bukan insiden pertama yang melibatkan Air Asia. INZ mengatakan Di tahun 2018 Pelanggar serupa terjadi. Mereka telah Menerbitkan lebih 100 pemberitahuan Pelanggar atas Pelanggar kewajibannya Hingga bawah Undang-Undang Perpindahan Penduduk Internasional.
Juru bicara INZ Peter Elms mengatakan bahwa maskapai penerbangan punya peran penting Di menjaga Keselamatan perbatasan Hingga Selandia Mutakhir.
“Perpindahan Penduduk Internasional Selandia Mutakhir bekerja sama Bersama maskapai penerbangan Sebagai memastikan mereka sadar Akansegera kewajiban mereka dan didukung Sebagai memenuhinya,” terang Elms.
“Pelanggar Pada kewajiban ini dapat berarti orang yang datang Hingga Selandia Mutakhir yang tidak memenuhi syarat Sebagai berada Hingga sini, dan atau dapat menimbulkan risiko Bagi Selandia Mutakhir. INZ memperlakukan Pelanggar tersebut Bersama serius dan dapat melakukan tindakan hukum Pada pengangkut seperti denda Pelanggar atau penuntutan ketika Pelanggar terjadi,” lanjut Elms.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Maskapai Didenda Rp 187 Juta Lantaran Terbangkan Penumpang yang Dilarang