Bisnis  

Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Di Jokowi

Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Di Negeri Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Di Negeri Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah ormas keagamaan menolak pemberian konsesi tambang Di pemerintah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak memaksakan apabila tidak mau Merasakan izin usaha pertambangan (IUP).

“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya Mutakhir ditanda-tangani. PP-nya Mutakhir Barang Dagangan Mutakhir dan saya Mutakhir sosialisasikan dan Hingga Di kami Akansegera mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah Setelahnya mereka tahu isinya, tujuannya dan mau Merasakan alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan,” kata Bahlil Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah Akansegera menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang Hingga ormas keagamaan Memperoleh syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus Memperoleh badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan Bersama kelompok yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan Aturantertulis Dasar Pasal 33 Untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.

“Dan tidak ada Pelanggar aturan yang dilakukan sebab Di perubahan Aturantertulis Minerba Pasal 6 Skor 1 huruf c, itu berkewenangan Untuk Memberi skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Supaya perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus Untuk Mantan PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas Lewat pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin Pemimpin Negara dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi Di kaji Bersama Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Pemimpin Negara Jokowi Di 30 Mei 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Di Jokowi