Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang putusan Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan penyaluran Bantuan Sosial beras Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan bersalah Untuk Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan penyaluran Pemberian sosial ( Bantuan Sosial) berupa beras Untuk Keluarga Penerima Manfaat Inisiatif Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 Di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto Untuk sidang putusan Peristiwa Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan penyaluran Bantuan Sosial beras Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Hakim Djuyamto Berkata, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama.

“Menyediakan pidana Maka Itu Di terdakwa tersebut Di pidana penjara Pada 6 tahun dan denda Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Pada 12 bulan,” kata Djuyamto.

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan Di Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Regu Penasihat PT Primalayan Keahlian Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Regu Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Dunia Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Di Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara Pada 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara Pada 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara Pada 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara Pada 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara Pada 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi Di pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Supaya, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.

Yang Terkait Di Hukuman tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak Berkata pikir-pikir.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar