—
Penganiayaan yang dialami Dari bos rental Kendaraan Pribadi Ke Kabupaten Pati, Jawa Ditengah membuat sejumlah pemilik rental Kendaraan Pribadi memasukkan Area Pati Hingga Di daftar hitam penyewaan Kendaraan Pribadi.
Di sebuah postingan Ke akun Instagram Mobilgue, pengunggah yang mengaku membuka usaha Usaha rental Kendaraan Pribadi mengaku Berencana blacklist permintaan sewa yang mengarah Hingga Pati.
“Saya adalah salah satu pelaku rental Kendaraan Pribadi Ke Jawa Ditengah. Mulai hari ini dan seterusnya saya blacklist semua order yang mengarah tujuan Pati,” bunyi Ke unggahan.
Lantas unggahan itu pun diramaikan Dari komentar netizen. Disebutkan kalau netizen lain juga Berencana melakukan hal serupa.
“Saya juga blacklist arah Pati, mending yang lain Didalam Ke nyawa hilang Kendaraan Pribadi dibakar,” kata akun Nanang Firmansyah.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Didalam beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Didalam penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Tidak hanya Ke akun Mobilgue. Imbauan Bagi me-blacklist Pati Ke skena rental kendaraan juga datang Didalam akun Voltcyber_v2.
Ia menjelaskan bahwa Ke Kabupaten Pati merupakan sarang residivis penggelapan Kendaraan Pribadi yang disewakan.
“Dari Sebab Itu jika ada penyewa mau rental Kendaraan Pribadi Ke Area Pati langsung tolak saja. Atau jika GPS Kendaraan Pribadi mengarah Hingga arah ini pesan penting buat para pemilik rental Kendaraan Pribadi se Jateng,” tutur akun tersebut.
Sebelumnya Itu, bos rental berinisial BH dan rombongannya dikira maling Agar dikeroyok warga dan mobilnya Ke bakar Ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan BH dan tiga temannya datang Hingga Pati Setelahnya BH melacak Kendaraan Pribadi yang hilang Ke Area itu. BH dan rombongan datang Bagi Memutuskan Kendaraan Pribadi tersebut.
“BH mengajak tiga korban lainnya Memutuskan Kendaraan Pribadi Ke Area Pati Didalam mengendarai Kendaraan Pribadi Sigra. Ke Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba Ke Area Sukolilo. Termasuk Ke Hingga GPS Kendaraan Pribadi,” jelas Bayu Di konferensi pers Ke Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Didalam Peristiwa Pidana Hukum tersebut, polisi telah menetapkan dua Dugaan Pelaku lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.
Kedua Dugaan Pelaku itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
“(Kedua Dugaan Pelaku itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa Hingga Pati