MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang

MK mengabulkan sebagian Peristiwa Pidana PHPU yang diajukan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan Di Partai Perindo Agus Hikman. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Peristiwa Pidana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan Di Partai Perindo Agus Hikman. Supaya, pemilihan anggota DPRD Jayawijaya harus diulang.

“Mengungkapkan hasil perolehan suara Kandidat anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Lokasi Pemilihan Jayawijaya 4 Di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo Pada membacakan putusan Peristiwa Pidana Nomor 185-02-16-37/PHPU.Lembaga Legis Latif-DPRD-XXII/2024 Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dia membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 360/Lembaga Negara/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Ri dan Wakil Ri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Lokasi, Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten/Kota Secara Nasional Di Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional Ke Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Kandidat anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Lokasi Pemilihan Jayawijaya 4 Di Distrik Popugoba.

Di pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah tidak Merasakan keyakinan Berencana autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto Pada pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.

Keraguan hasil tersebut Untuk perolehan suara Di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba Di Ditengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya Di berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara Untuk Distrik Popugoba.

“Untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemungutan Suara Nasional yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta Apresiasi Pada Kekayaan Budaya Dunia khas Yang Terkait Di penyelenggaraan pemilihan umum Di sistem noken/ikat Di Distrik Popugoba. Karenanya, berkenaan Di dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD Terbaru Ke Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung Ke kelalaian/Kegagalan penghitungan suara Di PPD Di tingkat Distrik Popugoba maupun tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Suhartoyo.

Tetapi, Lantaran tidak sebagaimana yang dimohonkan Di Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum Untuk sebagian.

“Di telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang Di Lokasi Pemilihan Jayawijaya 4 Di Distrik Popugoba Untuk perolehan suara Kandidat anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon Untuk melakukan PSU sesuai peraturan perundang-undangan Di waktu paling lama 45 hari Dari putusan a quo diucapkan dan Lanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang