Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Untuk Negeri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan Yang Berhubungan Di PP tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Untuk Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan Yang Berhubungan Di Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) . Meski begitu, dia enggan memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau Memperoleh IUP.

“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya Mutakhir ditandatangani. Saya Mutakhir sosialisasikan dan Di Didepan kami Akansegera mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah Setelahnya mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau Memperoleh alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa,” ujar Bahlil Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah Akansegera menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.

Bahlil menjelaskan pemberian IUP Di ormas keagamaan Memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus Memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan Di kelompok tak bertanggung jawab,” katanya.

Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 Untuk pemerataan Kesejaganan dan retribusi.

Tidak ada Pelanggar aturan yang dilakukan sebab Di perubahan Aturantertulis Minerba Pasal 6 Skor 1 huruf c, itu berkewenangan Untuk Memberi skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Agar, perubahan PP itu memasukan IUPK Untuk Mantan PKP2B batu bara.

“Di Sebab Itu nggak melanggar. Itu lewat mekanisme Diskusi dan pertemuan-pertemuan Diskusi Di kementerian teknis serta diputuskan Diskusi terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi Di tingkat pemerintahan Lantaran dipimpin Pemimpin Negara dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji Di Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkap Bahlil.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan Di persyaratan yang sangat ketat.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada Di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada Di ormas maupun Bisa Jadi PT dan lain-lain,” ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. “Di Sebab Itu badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa