Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Karena Itu Saksi Meringankan SYL

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum Merasakan surat yang Diberikan Dari Syahrul Yasin Limpok (SYL). FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat kepada Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh lain meminta kesediaan menjadi saksi meringankan Di Perkara Hukum Hukum yang menjeratnya. Salah satunya adalah Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya belum Merasakan surat yang Diberikan Dari SYL.

“Kita tidak Merasakan surat apa pun,” kata Haryo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo enggan Menyatakan Pendapatnya Didalam Detail soal persidangan tersebut. Menurutnya, Airlangga Pada ini Di Di rangkaian perjalanan dinas Hingga luar negeri Yang Terkait Didalam kerja sama ekonomi.

“Kemarin 3 hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya Hingga Singapura, terus Lalu berlanjut Hingga Rusia. Sekarang posisi Di perjalanan Hingga Rusia Sebagai Pertemuan lagi bilateral Didalam ekonomi juga,” ujarnya.

Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun Berkata terlah bersurat Hingga beberapa pihak Sebagai menjadi saksi yang meringankan, seperti Pemimpin Negara RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Pemimpin Negara RI, Ma’ruf Amin; dan Wakil Pemimpin Negara Hingga-10, Jusuf Kalla (JK). Mereka yang Hingga surati SYL pun tidak ada yang hadir Hingga ruang sidang. Jokowi dan JK menilai Perkara Hukum Hukum tersebut tidak relevan Didalam mereka.

Sekadar informasi, SYL Pada ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Didalam ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Didalam Biaya Hingga masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Karena Itu Saksi Meringankan SYL