SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Bersama Sebab Itu Saksi Meringankan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Berencana Menampilkan tiga saksi a de charge atau meringankan Di sidang Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali Berencana menjalani sidang Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). SYL bakal Menampilkan tiga saksi a de charge atau meringankan Di sidang.

“Ide ada 3,” kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Di dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu Bersama mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN Ke Makassar.

“2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat Ke Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Jokowi hingga JK Tolak Bersama Sebab Itu Saksi Meringankan SYL

Sebelumnya Itu, Staf Khusus (Stafsus) Ri Bidang Hukum, Dini Purwono Mengungkapkan permintaan SYL agar Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge tidak relevan.

“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Ri. Ia juga menjelaskan hubungan Ri Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan.

“Proses persidangan SYL adalah Yang Terkait Bersama dugaan tindakan yang dilakukan Di kapasitas pribadi dan bukan Di rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Ri,” ujarnya.

“Hubungan Ri Bersama para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja Di rangka menjalankan pemerintahan. Ri tidak Di kapasitas Sebagai Menyediakan tanggapan atau komentar apapun Yang Terkait Bersama tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Ri RI, Ma’ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Ri Di-10, Jusuf Kalla (JK).

Senada Bersama Jokowi, JK pun menilai Peristiwa Pidana Hukum tersebut tidak relevan dengannya.

Sebagai diketahui, SYL Di ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Bersama ‘patungan’ pejabat Eselon I dan 20% Bersama Biaya Ke masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Ke Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Bersama Sebab Itu Saksi Meringankan