Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Langkah Dukungan tersebut bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Di Indonesia. Foto/Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Langkah Dukungan tersebut bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Di Indonesia. Ia berharap Langkah yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan Kesenjangan Ekonomi dan peningkatan Kesejajaran Komunitas.
“Pembukaan Dukungan Langkah Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan Langkah zakat dan wakaf Di Indonesia,” ujar Waryono Di keteranganya Minggu (9/6/2024).
Waryono menyebut Dukungan Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag Di sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan Yang Terkait Di.
Pengajuan Langkah Dukungan dapat dilakukan Melewati tautan berikut:
– Kampung Zakat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024
– KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024
– Inkubasi Wakaf Produktif: https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024
– Kota Wakaf: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024
Sambil Itu, prosedur pengajuan Dukungan dan Syarat teknis lainnya diatur Di Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat Di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pendaftaran-Langkah-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-tahun-2024.
Dikatakan Waryono, proses pengajuan Dukungan, seleksi Dukungan, penetapan penerima Dukungan, dan pencairan Dukungan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan Di bentuk apa pun kepada penerima Dukungan.
“Tidak ada pungutan apa pun Di proses pengajuan hingga pencairan Dukungan Langkah. Ini murni Dukungan,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Buka 4 Langkah Dukungan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni