Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Hingga Dapil Samosir

MK mengabulkan sebagian permohonan Di Partai Perindo dan memerintah Lembaga Negara melakukan PSU Hingga Dapil Samosir 1. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Di Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Di dalilnya Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta Lembaga Negara Sebagai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Hingga TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagai sebagian, Berkata hasil perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Samosir Area Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo Hingga ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).

Mahkamah memberi waktu kepada Lembaga Negara paling lama 30 hari Sebagai melakukan PSU Sebelum putusan dibacakan Hingga TPS yang dimaksud.Di permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani Dari Ketua KPPS Hingga TPS. Lembaga Negara pun mengesahkan surat suara tersebut, Agar Perindo merasa dirugikan Lantaran ada selisih suara.

“Berdasarkan Syarat tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan Di permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai Bersama norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Di membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan Bersama tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani Dari ketua KPPS Hingga TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Hingga Dapil Samosir