Pemutihan Denda Pajak Lainnya Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Juni-Desember 2024

Daftar Isi



Beberapa provinsi mulai memberlakukan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan Didalam Kelompok Sebagai melunasi Pajak Lainnya kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tertunda.

Inisiatif ini berada Di bawah kewenangan pemerintah Area, bertujuan Memperbaiki kepatuhan pemilik kendaraan Pada Pajak Lainnya dan menambah pendapatan Area.

Jenis pemutihan Pajak Lainnya dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap Area. Bila ingin mengikuti Inisiatif ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai Area yang menerapkan pemutihan Pajak Lainnya dan jenisnya.

Berikut daftar Area yang Mengadakan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan tahun 2024:

Aceh

Aceh telah menerapkan Aturan pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini telah dimulai Sebelum Maret dan Menyediakan diskon kepada warga Aceh.

Pemutihan Pajak Lainnya sesuai Didalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan Di 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda PKB.

Pasal 5 Untuk peraturan tersebut Mengungkapkan “Kendaraan bermotor yang membayar PKB Berencana dibebaskan Untuk Pajak Lainnya Progresif Di masa pembebasan yang diatur Untuk Peraturan Gubernur tersebut.”

Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mencakup pembebasan Pajak Lainnya progresif dan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Inisiatif ini diberlakukan Melewati Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi juga bergabung Untuk daftar provinsi yang melaksanakan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya tahun ini. Tetapi, Kelompok diharapkan segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.

Untuk akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan Pajak Lainnya telah dimulai Sebelum 6 Januari dan Berencana berakhir Di 28 Maret 2024.

Untuk Inisiatif ini, pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Pajak Lainnya progresif Sebagai kendaraan lelang.

Di Di Itu, pemerintah Jambi juga menawarkan Inisiatif mutasi kendaraan Untuk plat luar Jambi Ke plat BH (Jambi) Didalam BBNKB II (1 persen Untuk NJKB) secara gratis.

Jawa Di

Pemerintah Area Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya mulai Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.

Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.

Walaupun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serempak. Bapenda Jateng menyediakan jadwal spesifik Sebagai setiap tahapan, yang diantaranya adalah:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Menyediakan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Melewati Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan Di tanggal 24 April 2024.

Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda Pajak Lainnya kendaraan Sebagai pemilik kendaraan yang Berencana melakukan balik nama kendaraan. Didalam penghapusan bea balik nama, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut situs resmi Bapenda Sulsel, diskon Pajak Lainnya kendaraan juga diberikan Sebagai beberapa jenis kendaraan, seperti:

– Pembebasan tarif progresif Pajak Lainnya kendaraan bermotor.
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor Sebagai penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
– Pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II.
– Diskon 30 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Sebagai angkutan Produk.
– Diskon 40 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor Sebagai angkutan orang (pelat kuning).

Jawa Barat

Sambil Itu Badan Pendapatan Area Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Menyediakan keringanan berupa potongan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB).

Menurut informasi yang diambil Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen Di pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor, dan berlangsung Untuk 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon 10 persen tersebut hanya berlaku Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jabar Mengintroduksi Inisiatif ini Didalam Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen berlaku Sebagai pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor satu tahunan, khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Area hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP asli (bukan foto);
– Pembayaran Melewati Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen juga berlaku Sebagai Pajak Lainnya kendaraan bermotor lima tahunan Untuk kendaraan yang terdaftar Di Area Bandung I Pajajaran.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Denda Pajak Lainnya Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Juni-Desember 2024